ROFIL LEMBAGA
Nama Lembaga: Lembaga Advokasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
( LAKAS-PERMAI )
Status Lembaga: Yayasan
Alamat : jalan Laode Abd. Kudus No.16 Raha-Kab. Muna, Prop. Sulawesi Tenggara. Tlp;081245609416,email;lakaspermai@gmail.com
blog; ww.lakaspermai-muna.blogspot.com
Kontak Person: Muh. Alimuddin, Hp. 081245609416
email ; mabhuty@gmail.com, aliem_muna@telkom.net
Legalitas : Akta Notaris No. 17 Tanggal 29 Maret 2001 oleh Notaris Ahmad yani Kalumuddin, SH berkedudukan di Raha, kabupaten Muna-Sulawesi Tenggara.
LAKAS – PERMAI, adalah organisasi non pemerintah dan non-profit yang koncern pada kerja-kerja advokasi dan pembedayaan masyarakat rentan dan termarjinalkan secara social, budaya dan ekonomi. Lembaga ini didirikan pada tahun 2001 dan berbadan hukum pada tanggal 29 Maret 2001 melalui Akte Notaris No 17 oleh Notaris Ahmad yani Kalumuddin, SH dan berkedudukan di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Lembaga ini didirikan oleh 6 (enam) orang masing-masing; DRS La Nika, DRA. Kamaria, Sitti Nurlia,SP, La Saluddin,SP, Ir. Sitti Karlia dan Amad Juni,SP.
Visi :
“ Terciptanya Keberdayaan masyarakat di bidang Ekonomi, Sosial, politik dan Budaya, Serta Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Warga Negara”
Misi ;
1) Membangun dan memperkuat Ekonomi rakyat;
2) Mengembangkan pola dan pengetahuan tradisional masyarakat dibidang Sosial politik dan Sosial Ekonomi.
3) Membangun dan memperkuat kelembagaan mayarakat yang eksis melakukan pemantauan terhadap kebijakan public.
4) Mendorong Pemenuhan hak-hak dasar Warga Negara .
5) Penguatan kapasitas dan manajemen organisasi.
Untuk mewujudkan visi dan misinya, LAKAS-PERMAI Melakukan berbagai kegiatan berupa studi, pelatihan-pelatihan, advokasi kasus, pengorganisasian rakyat, pemberdayaan ekonomi rakyat, membangun aliansi dengan berbagai NGO lokal, Nasional, maupun Internasional yang memiliki visi dan misi yang sama.
TUJUAN
Tujuan dari terbentuknya LAKAS-PERMAI Adalah :
1. Membangun kesadaran kolektif dan gerakan sosial masyarakat lokal.
2. Mendorong lahirnya kerangka kebijakan publik yang partisipatif.
3. Membangun dan mengembangkan lembaga ekonomi rakyat yang kuat dan mandiri
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan kebijakan public.
PERAN STRATEGIS KELEMBAGAAN
1. Memfasilitasi penguatan kapasitas masyarakat baik lembaga maupun perorangan.
2. Melakukan advokasi terhadap kebijakan publik agar berpihak pada masyarakat Miskin dan terpinggirkan.
3. Melakukan penggalangan dukungan rakyat dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4. Menumbuhkan semangat kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, social politik dan budaya.
PROGRAM STRATEGIS
1. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
2. Membangun dan memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat.
3. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemanntauan kebijakan public.
4. Melakukan penguatan kapasitas organisasi dan lembaga social masyarakat.
SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan dalan Lembaga LAKAS-PERMAI berdasarkan demokrasi dengan memperhatikan asas musyawarah untuk mencapai kemufakatan sebagai kearifan demokrasi local dengan tetap memperhatikan perbedaan anggota serta tidak membeda-bedakan Suku, Ras, Agama dan Golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar